Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

1 Bal Rokok Gunakan Pita Cukai Palsu Disita di Palangka Raya, Dipasok dari Jawa dan Kalsel

Sabtu, 11 Februari 2023 - 17:14:00 WIB
1 Bal Rokok Gunakan Pita Cukai Palsu Disita di Palangka Raya, Dipasok dari Jawa dan Kalsel
Petugas dari Bea dan Cukai Kota Palangka Raya saat mengecek pita cukai rokok di sejumlah tempat beberapa waktu lalu. (Foto: Antara/Dok. Bea Cukai Palangka Raya).
Advertisement . Scroll to see content

PALANGKA RAYA, iNews.id - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menyita satu bal rokok yang menggunakan pita cukai palsu dan bekas. Temuan tersebut di dua tempat saat dilakukan razia.

Kasubsi Penindakan di Bea dan Cukai Palangka Raya Andrianto Dwi P mengatakan, penyitaan rokok diduga ilegal dan menggunakan pita cukai palsu dan bekas tersebut dilakukan di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau di awal 2023 ini.

"Dari dua lokasi itu sedikit saja kami sita yakni sebanyak satu bal isi 20 slop. Pelanggarannya yakni pita cukai palsu dan bekas, maka dari itu kita sita rokok tersebut dari dua pedagang yang kami razia," ujar Dwi di Palangka Raya, Sabtu (11/2/2023).

Dia menjelaskan, razia yang dilakukan petugas dari Bea dan Cukai Kota Palangka Raya hanya menyita barang yang diduga melanggar ketentuan yang telah ada di bea dan cukai.

Sedangkan pedagang rokok yang menjual pita cukai palsu dan bekas tersebut, kata dia tidak dilakukan penahanan karena mereka hanya dititipkan oleh distributor yang diduga berasal dari Kota Banjarmasin, Kalsel.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut