Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 9,7 Juta Rokok Ilegal, Ini Modus Penyebarannya

Selasa, 31 Januari 2023 - 11:00:00 WIB
 Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 9,7 Juta Rokok Ilegal, Ini Modus Penyebarannya
Pemprov Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, melakukan pemusnahan sebanyak 9,7 juta batang rokok ilegal. (Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY melakukan pemusnahan sebanyak 9,7 juta batang rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (31/1/2023). Selain penegakan undang-undang, pemusnahan rokok tanpa cukai resmi ini untuk sosialisasi pentingnya penerimaan cukai rokok bagi masyarakat. 

Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama 2022. Ada beragam modus penyebarannya, di antaranya memakai jasa travel, transportasi truk dan kurir.

Gubernur JatengGanjar Pranowo mengatakan bahwa penanganan rokok ilegal menjadi PR yang tidak ringan. Sebab, pabrik rokok ilegal kian menjamur, hampir ada di tiap daerah.

"PR kami makin tidak ringan, karena produk rokok ternyata ada di mana-mana. Jadi, Bea Cukai berjalan, Kepolisian berjalan, Kejaksaan berjalan, TNI juga ikut. Maka jika kemudian kami bisa mendeteksi dan kemudian modusnya makin bisa kita ketahui, maka insyaallah tidak terlalu sulit," kata Ganjar.

Dia mengatakan, masyarakat juga penting dilibatkan dalam upaya penanganan rokok ilegal. Masyarakat bisa melaporkan apabila mengetahui adanya rokok tanpa cukai resmi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut