Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan Sabu 44,5 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama
Fredy Pratama dikenal sebagai salah satu gembong narkoba kelas kakap Asia Tenggara, yang jaringannya telah beroperasi di Thailand, Malaysia dan Indonesia. Ciri khas modus operandi mereka adalah menggunakan kemasan bergambar ikan koi atau naga emas serta memanfaatkan kurir lintas provinsi dengan sistem komunikasi terputus agar sulit dilacak.
Polisi kini tengah menelusuri jalur logistik dan jaringan pemasok di luar Kalimantan untuk memastikan hubungan langsung dengan jaringan Fredy Pratama.
“Tim masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan bandar besar dari luar negeri,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif warga yang turut membantu pengungkapan kasus ini.
“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Kami mengimbau agar warga tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” katanya.
Adam menegaskan bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga Kalimantan Selatan dari ancaman narkotika.
Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polda Kalsel dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau penjara minimal 20 tahun.
Editor: Donald Karouw