3 Terdakwa Terjerat Hukum di Kalsel Dapat Restorative Justice, Langsung Dibebaskan
Proses keadilan restoratif yang diupayakan Kejari Banjar membuahkan hasil setelah tercapai kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
Perkara kedua pencurian di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin dengan terdakwa M Irwan Fadillah. Pelaku mengambil tas milik korban berisi dua ponsel dan uang Rp200.000 saat korban sedang membeli obat di toko obat hingga total kerugian Rp3,65 juta. Namun melalui keadilan restoratif yang difasilitasi Kejari Tapin akhirnya sepakat berdamai dan pelaku mengembalikan semua barang milik korban.
Perkara ketiga penganiayaan terdakwa Supandi yang terjerat hukum setelah memukul korban berinisial R menggunakan kayu di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Perkaranya tidak sampai masuk ke tahap persidangan karena kesepakatan damai dengan korban tercapai difasilitasi Kejari Tabalong.
Novelino menyebut ketiga perkara tersebut dinilai Jampidum Kejagung memenuhi kriteria keadilan restoratif karena para terdakwa baru sekali melakukan tindak pidana dan diancam dengan hukuman tidak sampai 5 tahun penjara serta adanya perdamaian.
Editor: Donald Karouw