Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda
Advertisement . Scroll to see content

Curi HP untuk Anak Belajar Online, Ibu di Pare-Pare Bebas lewat Restorative Justice

Minggu, 17 April 2022 - 13:23:00 WIB
Curi HP untuk Anak Belajar Online, Ibu di Pare-Pare Bebas lewat Restorative Justice
Curi HP untuk Anak Belajar Online Anak, Ibu di Pare-Pare Bebas lewat Restorative Justice (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ibu pencuri handphone untuk anak belajar online akhirnya dibebaskan lewat restorative justice. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyetujui permohonan perkara tersebut dihentikan.

Diketahui, tersangka Vivi Nurbayanti alias Iva binti Makmur Wijaya dari Kejaksaan Negeri Pare-Pare, sebelumnya dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.  Peristiwa tindak pidana yang dilakukan Vivi terjadi pada 26 Desember 2021 lalu.

Saat itu, tersangka bersama anak-anaknya bermalam di rumah iparnya, di Jalan Melingkar Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang Kota Parepare. Sekitar pukul 07.30 WITA, tersangka bangun dan melihat HP milik korban tergelatak di atas meja. Sementara sang pemilik sedang tertidur pulas.

Di sisi lain, anak tersangka membutuhkan HP untuk kebutuhan belajar online. Melihat kesempatan itu, pelaku berinisiatif mengambil HP korban, untuk kemudian diberikan kepada anaknya.  Akibat perbuatan tersangka,  korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp2 juta.

Terkait alasan pemberian penghentian perkara, Fadil menjelaskan beberapa pertimbangan. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 31 Maret 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Pare-Pare dan Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut