3 Terdakwa Terjerat Hukum di Kalsel Dapat Restorative Justice, Langsung Dibebaskan
BANJARMASIN, iNews.id - Sebanyak tiga perkara hukum di Kalimantan Selatan mendapat restorative justice atau keadilan restoratif. Ketiga perkara tersebut yaitu dua pidana pencurian Pasal 362 KUHP dan penganiayaan Pasal 351 KUHP.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalsel Romadu Novelino mengatakan, putusan ini telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana.
"Tuntutan terhadap tiga terdakwa resmi dihentikan dan mereka dibebaskan," ujarnya, Jumat (22/4/2022).
Keputusan itu diambil setelah dilaksanakan ekspos perkara secara virtual oleh Kajati Kalsel Mukri didampingi Wakajati Ahmad Yani dan Aspidum Indah Laila.
Perkara pencurian dengan terdakwa M Ainul Yaqin terjadi di Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar. Ainul mencuri barang berharga di rumah tetangganya.