Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Perempuan di Cirebon Tewas Diduga Dibunuh Perampok, Perhiasan Emas Raib
Advertisement . Scroll to see content

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:37:00 WIB
Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik
Pasangan suami istri (pasutri) di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, ditangkap polisi setelah nekat mencuri emas perhiasan milik seorang warga. (Foto: Tangkapan layar video).
Advertisement . Scroll to see content

GIANYAR, iNews.id – Pasangan suami istri (pasutri) di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, ditangkap polisi setelah nekat mencuri emas perhiasan milik seorang warga. Hasil kejahatan itu digunakan untuk melunasi utang, memenuhi kebutuhan hidup, serta membiayai operasi plastik hidung sang istri.

Kedua pelaku berinisial Gusti SA (33) dan Komang SD (33). Mereka ditangkap personel Polsek Ubud yang dibantu Satreskrim Polres Gianyar, kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian.

Hasil penyelidikan, nilai emas perhiasan yang dicuri diperkirakan mencapai lebih dari Rp90 juta. Polisi mengungkapkan uang hasil penjualan emas telah habis digunakan untuk membayar utang, memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan membiayai operasi plastik hidung yang dijalani Gusti SA.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus berpura-pura mencari klinik kecantikan atau tempat perawatan kuku. Mereka mendatangi rumah calon korban untuk memastikan kondisi lingkungan.

Saat mengetahui rumah dalam keadaan sepi, Gusti SA masuk ke dalam rumah dan mengambil emas perhiasan milik korban. Sementara itu, Komang SD menunggu di luar rumah untuk mengawasi situasi agar aksi pencurian tidak diketahui warga.

"Ini memang direncanakan. Dari keterangan kedua pelaku, mereka terlilit banyak utang sehingga memutuskan melakukan pencurian. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan perawatan si perempuan, yaitu operasi plastik," ujar Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu I Made Julia Hendra.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut