Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik Reklame Disegel di Pontianak Diberi Waktu 7 Hari Lunasi Pajak Sebelum Diturunkan

Selasa, 27 September 2022 - 10:08:00 WIB
Pemilik Reklame Disegel di Pontianak Diberi Waktu 7 Hari Lunasi Pajak Sebelum Diturunkan
Reklame belum bayar pajak di Kota Pontianak disegel dan diberi waktu 7x24 jam untuk melunasi. (Foto: Uun Yuniar)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyegel puluhan reklame yang menunggak pajak. Reklame tersebut akan diturunkan paksa jika dalam waktu tujuh hari tidak melunasi pajak tertunggak.

"Dalam waktu 7x24 jam belum ditindaklanjuti, reklame akan diturunkan," kata Kabid Penyuluhan, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Pontianak, Irwan Prayitno, Senin (26/9/2022).

Irwan mengatakan, reklame yang disegel memiliki tunggakan pajak kisaran satu hingga dua tahun. Sebelum akhirnya disegel, BKD Pemkot Pontianak telah melayangkan surat teguran kepada vendor hingga tiga kali.

"Sebelum kita lakukan penertiban lapangan kita sudah lakukan surat teguran, tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya," kata Irwan.

Dengan alasan itu, BKD Pemkot Pontianak akhirnya turun langsung menyegel reklame yang menunggak pajak. Selanjutnya para vendor tersebut akan masuk dalam daftar hitam (blacklist).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut