Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak
Advertisement . Scroll to see content

Tak Bayar Pajak, 34 Reklame di Pontianak Disegel

Senin, 26 September 2022 - 15:31:00 WIB
Tak Bayar Pajak, 34 Reklame di Pontianak Disegel
Reklame yang disegel di Pontianak, Kalbar (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menyegel 34 tituk reklame. Hal ini dilakukan karena pemiliknya tidak atau lalai dalam membayar pajak.

"Di mana reklame-reklame tersebut terdapat tunggakan pajak dan hingga kini belum ada penyelesaian oleh pihak pemilik reklame," kata Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Irwan Prayitno, Senin (26/9/2022).

Dia menambahkan, kegiatan penertiban ini ditujukan terhadap reklame-reklame yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.

TPPD Kota Pontianak menertibkan sejumlah reklame yang belum melunasi pajaknya dengan memasang segel.

"reklame ini belum membayar pajak daerah, dalam pengawasan Pemerintah Kota Pontianak," begitu bunyi segel yang dipasang.

Beberapa jenis reklame yang disegel, di antaranya reklame jenis billboard berukuran besar dengan berbagai merk produk turut disegel dengan ditutupi sebagian baliho bertuliskan reklame tersebut belum membayar pajak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut