Pemilik Reklame Disegel di Pontianak Diberi Waktu 7 Hari Lunasi Pajak Sebelum Diturunkan
Selasa, 27 September 2022 - 10:08:00 WIB
"Jadi terhadap seluruh produk mereka tak boleh tayang di Pontianak," tuturnya.
Penyegelan yang dilakukan itu berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.
Tindakan yang dilakukan yakni memasang tulisan "Reklame Ini Belum Membayar Pajak Daerah".
"BKD Pemkot Pontianak meminta vendor dan pemilik reklame untuk patuh pembayaran," kata Irwan.
Editor: Reza Yunanto