Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik Reklame Disegel di Pontianak Diberi Waktu 7 Hari Lunasi Pajak Sebelum Diturunkan

Selasa, 27 September 2022 - 10:08:00 WIB
Pemilik Reklame Disegel di Pontianak Diberi Waktu 7 Hari Lunasi Pajak Sebelum Diturunkan
Reklame belum bayar pajak di Kota Pontianak disegel dan diberi waktu 7x24 jam untuk melunasi. (Foto: Uun Yuniar)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi terhadap seluruh produk mereka tak boleh tayang di Pontianak," tuturnya.

Penyegelan yang dilakukan itu berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.

Tindakan yang dilakukan yakni memasang tulisan "Reklame Ini Belum Membayar Pajak Daerah".

"BKD Pemkot Pontianak meminta vendor dan pemilik reklame untuk patuh pembayaran," kata Irwan.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut