Pegawai Bank BUMN di Ketapang Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Rp6,1 Miliar
Pada 31 Januari 2022, Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) di bank tempat AF bekerja menginformasikan adanya kejanggalan.
Berdasarkan asumsi, bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba (profit). Namun ada anomali saldo di di rekening pendapat bunga kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan pendapatan denda atau penalti non-program.
"Akibat perbuatan tersangka AF mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,1 miliar," kata Masyhudi.
AF dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jucnto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Masyhudi mengatakan, Kejati Kalbar akan terus mengusut kasus korupsi di bank BUMN ini. Penyidik menelusuri ada pelaku lain yang terlibat.
"Penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan apakah masih ada orang lain yang bekerja sama dengan tersangka," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto