Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Pegawai Bank BUMN di Ketapang Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Rp6,1 Miliar

Rabu, 09 Maret 2022 - 15:07:00 WIB
Pegawai Bank BUMN di Ketapang Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Rp6,1 Miliar
Kejati Kalbar menahan AF, pegawai bank BUMN di Ketapang tersangka korupsi Rp6,1 miliar. (Foto: ANTARA).
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan pegawai bank BUMN di Kabupaten Ketapang. Laki-laki inisial AF tersebut diduga melakukan korupsi yang merugikan bank tempatnya bekerja hingga Rp6,1 miliar.

"Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup," ujar Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan di Pontianak, Selasa (8/3/2022).

Masyhudi menambahkan, penahanan AF berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022.

AF selanjutnya ditahan di Rutan Pontianak selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Masyhudi menjelaskan, penanganan kasus dugaan korupsi ini merupakan kerja sama Kejati Kalbar dengan bank BUMN tempat AF bekerja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut