Pegawai Bank BUMN di Ketapang Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Rp6,1 Miliar
PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan pegawai bank BUMN di Kabupaten Ketapang. Laki-laki inisial AF tersebut diduga melakukan korupsi yang merugikan bank tempatnya bekerja hingga Rp6,1 miliar.
"Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup," ujar Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan di Pontianak, Selasa (8/3/2022).
Masyhudi menambahkan, penahanan AF berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022.
AF selanjutnya ditahan di Rutan Pontianak selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Masyhudi menjelaskan, penanganan kasus dugaan korupsi ini merupakan kerja sama Kejati Kalbar dengan bank BUMN tempat AF bekerja.