Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Operasi Pekat Kapuas, Polres Singkawang Tangkap 37 Pelaku Kejahatan

Selasa, 01 Desember 2020 - 18:10:00 WIB
Operasi Pekat Kapuas, Polres Singkawang Tangkap 37 Pelaku Kejahatan
Polres Singkawang menangkap 37 pelaku kejahatan selama Operasi Pekat Kapuas 12-26 November 2020. (iNews.id/Uun Yuniar)
Advertisement . Scroll to see content

Masing-masing tersangka, katanya, seperti kasus perjudian akan dikenakan Pasal 303 KUHP, untuk kasus narkoba akan dikenakan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk kasus prostitusi akan dikenakan Pasal 296 Junto Pasal 506 KUHP.

"Sedangkan untuk tersangka petasan akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan kepemilikan senjata tajam akan dikenakan Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP," ujarnya.

Dia menambahkan, masih tingginya kasus kejahatan di Kota Singkawang akan terus menjadi perhatian kepolisian dengan cara meningkatkan patroli pada jam-jam atau waktu tertentu di beberapa lokasi yang kiranya berpotensi terjadinya peningkatan kriminalitas.


"Kami terus berupaya untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan kriminal di wilayah Kota Singkawang," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut