Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cekcok Soal Daging Kurban, Pria di Samarinda Pukul Rekan Kerja dan Bakar Bangunan Proyek
Advertisement . Scroll to see content

Kurir Narkoba Sabu 16 Kg di Samarinda Ditetapkan Tersangka, Diupah Rp10 Juta

Minggu, 20 Februari 2022 - 15:53:00 WIB
Kurir Narkoba Sabu 16 Kg di Samarinda Ditetapkan Tersangka, Diupah Rp10 Juta
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat merillis hasil ungkap Satuan Resnarkoba dengan barang bukti lebih kurang 16 kg sabu. (ANTARA/HO-Humaspolrestasmd)
Advertisement . Scroll to see content

SAMARINDA, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka pengedar sabu seberat kurang lebih 16 kilogram (kg) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Keduanya berinisial DK (22) dan RB (35) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Dua pengedar sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotik dengan barang bukti 16 kg itu," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Minggu (20/2/2022).

Menurutnya, saat ini kedua tersangka sudah ditahan guna diperiksa lebih lanjut.

"Narkoba sebanyak ini kalau dirupiahkan nilainya sekitar Rp17 miliar. Sabu ini masih disimpan pelaku RB karena menunggu arahan untuk diantar k emana. Menunggu orang yang akan mengambil lagi," katanya.

Kapolresta menambahkan, kasus ini di ungkap tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda. Narkoba dibungkus dalam kemasan teh hijau China.

"Kedua tersangka diupah masing-masing Rp10 juta untuk mengambil dan mengantar barang haram tersebut," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut