Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Komentar SARA di Facebook, Warga Singkawang Ditangkap Tim Cyber Crime Polda Kalbar

Kamis, 28 Mei 2020 - 16:14:00 WIB
Komentar SARA di Facebook, Warga Singkawang Ditangkap Tim Cyber Crime Polda Kalbar
Ilustrasi Ujaran Kebencian (dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat menangkap pria berinisial R (35) karena mengunggah komentar di Facebook yang mengandung ujaran kebencian pada etnis tertentu. Pelaku ditangkap Tim Cyber Crime di rumahnya di Kecamatan Singkawang, Kota Singkawang.

"Akun Facebook dengan nama Wisata Pulau Lemukutan yang dalam komentarnya ada perdebatan yang mengarah ke SARA," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Juda Nusa di Pontianak, Kamis (28/5/2020).

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ujaran kebencian ini diawali dari adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya akun Facebook yang berkomentar dengan muatan kebencian kepada etnis tertentu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Cyber Crime Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan profiling untuk mengumpulkan informasi pemilik akun tersebut.

"Dengan dibantu dari pihak Polres Singkawang, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Singkawang Utara," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut