Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Jumat, 12 Februari 2021 - 09:57:00 WIB
Kasus Korupsi Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menahan tiga orang tersangka korupsi reboisasi hutan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, perkara tipikor tersebut merupakan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kecamatan Badau.

Reboisasi itu berada di Desa Semuntik (Blok I dan Blok III) seluas 450 hektare, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 hektare, dan Desa Tajung (Blok I) seluas 300 hektare. 

Proyek tersebut merupakan pekerjaan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut