Kasus Korupsi Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Jumat, 12 Februari 2021 - 09:57:00 WIB
Dia menjelaskan, perkara tipikor tersebut merupakan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kecamatan Badau.
Reboisasi itu berada di Desa Semuntik (Blok I dan Blok III) seluas 450 hektare, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 hektare, dan Desa Tajung (Blok I) seluas 300 hektare.
Proyek tersebut merupakan pekerjaan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013.
Editor: Reza Yunanto