Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Jumat, 12 Februari 2021 - 09:57:00 WIB
Kasus Korupsi Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menahan tiga orang tersangka korupsi reboisasi hutan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

KAPUAS HULU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melimpahkan kasus korupsireboisasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. Salah satu tersangka merupakan pejabat di Dinas Kehutanan Kapuas Hulu.

"Tipikor reboisasi itu melibatkan pejabat Kehutanan Kapuas Hulu atas nama Konstantinus Victor dan Direktur PT Pawan Sari Hermawan Salim, serta Direktur PT Savero Prima Sakti Omarsyah," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu, Martino Manalu di Putussibau, Jumat (12/2/2021).

Dia menambahkan, pelimpahan ke pengadilan ini juga disertai dengan penyerahan barang bukti uang sebanyak Rp1,3 miliar. Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Untuk ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," katanya.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 3 jo 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut