Gubernur Sutarmidji Larang 2 Maskapai ke Pontianak, Ini Alasannya
PONTIANAK, iNews.id - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji melarang dua maskapai terbang ke Pontianak. Dua maskapai itu kedapatan membawa penumpang dari Surabaya yang reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test acak setibanya di Bandara Supadio.
Sutarmidji mengatakan, sanksi yang diberikan kepada dua maskapai tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban karena tidak mengawasi dengan benar calon penumpang yang menaiki pesawat.
Menurut Sutarmidji, bisa saja penumpang yang reaktif Covid-19 itu lebih dari dua orang. Sebab rapid test hanya dilakukan secara acak terhadap 20 orang penumpang dari dua maskapai yang baru tiba itu.
"Saya ingatkan dua maskapai ini. Mereka bawa penyakit ke sini, saya sanksi satu minggu tidak boleh terbang dari Surabaya ke Pontianak," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin (3/8/2020).
Sutarmidji mengatakan, kedua maskpai itu hanya diberi sanksi tidak boleh menerbangkan penumpang dari Surabaya menuju Pontianak saja. Untuk rute sebaliknya yakni Pontianak ke Surabaya tetap diperbolehkan.