Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Sutarmidji Larang 2 Maskapai ke Pontianak, Ini Alasannya

Selasa, 04 Agustus 2020 - 11:17:00 WIB
Gubernur Sutarmidji Larang 2 Maskapai ke Pontianak, Ini Alasannya
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang 2 maskapai terbang ke Pontianak karena mengangkut penumpang reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test. (iNews.id/Uun Yuniar)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Sutarmidji, sanksi tersebut tidak akan berhenti sampai di situ. Bila masih ada penumpang dua maskapai tersebut yang ditemukan reaktif Covid-19 saat tiba di Bandara Supadio, maka maskapai tersebut akan menerima sanksi yang lebih berat lagi yakni 3 bulan.

Bahkan bila masih ada lagi, Sutarmidji mengaku tak segan untuk melarang maskapai itu selamanya terbang ke Pontianak.

"Kalau sekali lagi saya rapid test ketemu (reaktif), saya sanksi lagi 3 bulan tidak boleh terbang ke Pontianak. Masih lagi setelah itu, selamanya tak boleh terbang ke sini," tutur mantan Wali Kota Pontianak ini.

Sutarmidji menuturkan, sanksi tegas tersebut dilakukan demi kesehatan masyarakat Kalbar. Dia juga menyoroti pengawasan di bandara asal yang menurutnya tidak ketat sehingga calon penumpang yang reaktif bisa lolos.

"Katanya sudah rapid test, kenapa bisa reaktif? Pengawasannya kayak gitu, pantas saja," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut