Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi

Selasa, 17 Mei 2022 - 16:00:00 WIB
Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi
Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra menggelar keterangan pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana narkotika (ANTARA/Rudi)
Advertisement . Scroll to see content

"Kemudian kami amankan dengan disaksikan sejumlah masyarakat setempat untuk dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. Sewaktu digeledah, kami menemukan alat bukti sabu berupa bong dan pil ekstasi serta barang bukti yang lain," tuturnya.

Di TKP, petugas menemukan barang bukti narkotika sisa pakai. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Menurut pengakuan pelaku,  barang haram tersebut dibelinya dari seseorang yang berada di Kota Pontianak.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan petugas, tersangka dinilai sudah memperjualbelikan narkotika golongan satu.

"Pengakuan pelaku, kegiatan bisnis haram itu sudah dilakukannya selama satu tahun," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut