Ditangkap karena Jual Burung Bayan, Pria di Kalbar Ajukan Praperadilan
Menurutnya Jumardi berada dalam posisi dilematis. Dia tidak mengerti jika burung bayan itu satwa dilindungi.
Dia menjual burung tersebut sebanyak 10 ekor dengan harga Rp750.000 karena membutuhkan uang untuk kehidupan keluarganya. Jumardi semula pekerja migran di Malaysia. Setelah dideportasi, dia bekerja di perkebunan sawit.
"Ini karena ketidaktahuan aturan bahwa burung bayan itu dilindungi undang-undang. Seandainya ia tahu juga tidak mungkin melakukan itu," katanya.
Burung bayan merupakan satwa yang dilindungi UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Burung bayan dengan dimasukkan dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Editor: Reza Yunanto