Ditangkap karena Jual Burung Bayan, Pria di Kalbar Ajukan Praperadilan
PONTIANAK, iNews.id - Jumardi, warga Sambas, Kalimantan Barat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Dia ditangkap karena menjual 10 ekor burung bayan yang termasuk satwa dilindungi.
Pihak tergugat yakni Polda Kalbar yang menangkap Jumardi. Gugatan praperadilan dilakukan kuasa hukumnya.
"Tim ini tanpa dibayar sepeserpun karena kita mengikuti hati nurani yang berbicara," kata Andel, salah satu kuasa hukumnya di Pontianak, Jumat (12/3/2021).
Dia mengatakan, gugatan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum terkait prosedur penangkapan Jumardi. Gugatan juga terkait penetapan status tersangka Jumardi dan penyitaan barang bukti.
"Secara lengkap hal ini akan kami sampaikan di sidang. Pihak termohon belum hadir sehingga akan dilanjutkan di sidang selanjutnya 19 Maret mendatang," katanya.