Dinilai Futuristik, Guru Besar UNNES: KUHP Nasional Harus Gencar Disosialisasikan
KUHP nasional ini, lanjutnya, juga mencantumkan rumusan tindak pidana baru, asli Indonesia yang lain, seperti tindak pidana seseorang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib yang dapat mencederai orang lain, sehingga dapat menimbulkan tindak pidana baru (penipuan, pemerasan). Juga tindak pidana yang terkait kumpul kebo atau kohabitasi.
"Walaupun diatur bersamaan dengan perzinahan, tapi ini tindak pidana asli Indonesia karena istilah 'kumpul kebo' hanya dikenal di negara kita, dan ini bertentangan dengan nilai-nilai moral dan budaya bangsa kita," ujar Prof Benny.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso menjelaskan, KUHP baru mengandung banyak kelebihan. Antara lain lebih mencerminkan nilai dan norma Indonesia sebagai negara berdaulat serta lebih sesuai dengan zaman modern.
Hal ini karena KUHP baru ini disusun oleh bangsa sendiri di era modern yang sudah sangat jauh berkembang dibanding saat KUHP kolonial disusun seratusan tahun lalu.
Contoh sederhananya, KUHP lama sebenarnya masih menggunakan bahasa Belanda dan diberlakukan di Indonesia dalam beberapa versi terjemahan.