Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak
Advertisement . Scroll to see content

Dinilai Futuristik, Guru Besar UNNES: KUHP Nasional Harus Gencar Disosialisasikan

Kamis, 19 Januari 2023 - 23:38:00 WIB
Dinilai Futuristik, Guru Besar UNNES: KUHP Nasional Harus Gencar Disosialisasikan
Sejumlah guru besar hukum menjadi pembicara dalam sosialisasi KUHP di Pontianak, Kalbar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.idGuru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) Prof Dr R Benny Riyanto mengatakan KUHP nasional harus gencar disosialisasikan. Sebab, KUHP yang baru disahkan itu sangat futuristik.

Menurutnya, pembentuk KUHP ini layak diapresiasi sebagai pembaruan norma dan sistem hukum pidana nasional.

"KUHP nasional ini sangat futuristik; karena memuat norma yg dapat menjangkau kebutuhan hukum di masa yg akan datang," katanya dalam sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di Hotel Mercure Pontianak, Kalbar, Rabu (18/1/2023).

Benny menjelaskan contoh pada Pasal 188 diatur bahwa yang bisa diancam pidana bukan hanya mereka yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, tetapi juga paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

"Jadi yang dimaksud 'paham lain' tersebut bisa diartikan paham ideologi apapun yg bertentangan dengan Pancasila pada saat ini maupun yg akan datang. Ini termasuk hal baru yang perlu kita apresiasi, di mana dalam KUHP WvS (peninggalan kolonial Belanda) tidak ada," papar Prof Benny.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut