Dinilai Futuristik, Guru Besar UNNES: KUHP Nasional Harus Gencar Disosialisasikan
“Kita memiliki tingkat kepastian hukum yang lebih tinggi dibanding KUHP lama buatan kolonial, dimana sekarang menggunakan bahasa Indonesia. KUHP baru ini juga lebih jelas dalam berbagai hal, lebih sistematis, dan telah mengadopsi berbagai perkembangan teknologi informasi, ekonomi, budaya, dan masyarakat,” kata Prof Topo.
Dengan berbagai kelebihan itu, menurut Prof Topo, KUHP baru bisa lebih menjamin keadilan.
“Itu diharapkan lebih menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat, penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan praktisi hukum. Tapi dengan syarat harus segera dipelajari dan dipahami,” katanya.
Pembicara lain dalam sosialisasi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Semarang, Prof Dr Pujiyono SH MHum, menyatakan KUHP baru ini hendaknya menjadi kebanggaan nasional, karena merupakan produk semangat ingin melepaskan diri dari penjajahan.
"KUHP lama yang notabene nilainya berbeda dengan kita, sekarang kita rombak, kita buat KUHP yg sesuai dengan jiwa dan ruh kita. Tentunya ini jadi kebanggaan kita. Kalau selama ini mengusung individualisme, liberalisme, sekarang kita susun dalam konteks munodualisme Bangsa Indonesia," tegasnya.