Diduga Korupsi Rp5,5 Miliar, Pegawai Bank Kalbar di Pontianak Ditahan
Jumat, 19 Agustus 2022 - 09:44:00 WIB
F diduga tidak melakukan pemotongan pembayaran kepada debitur kredit sehingga Bank Kalbar mengalami kerugian sebesar Rp5.590.000.000.
Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
"Penyidik menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 hari," katanya.
Editor: Reza Yunanto