Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gadungan Tipu Warga Bekasi, Para Korban Rugi hingga Rp86 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Pangkat dan Golongan PNS, Intip Besar Tunjangan yang Diterima Tiap Bulan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 12:40:00 WIB
Daftar Pangkat dan Golongan PNS, Intip Besar Tunjangan yang Diterima Tiap Bulan
Pangkat dan golongan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). (Foto: Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pangkat dan golongan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pangkat dan golongan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Pangkat dan golongan itu berbeda-beda tergantung dari tanggung jawab yang diembannya. Pangkat dan golongan PNS itu berpengaruh pada besaran tunjangan yang diperoleh.

Secara singkat, PNS adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah atau negara. Dalam melaksanakan tugasnya, PNS harus selalu mengutamakan integritas, kemandirian, kejujuran, tanggung jawab, dan nilai kebaikan lainnya. 

Pangkat Golongan PNS

Pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan. Hal ini berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karir PNS.

Pangkat suatu golongan pegawai negeri sangat dipengaruhi oleh lamanya masa kerja, diklat jabatan yang diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi PNS yang bersangkutan. Diklat jabatan PNS adalah diklat fungsional dan struktural. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut