Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gadungan Tipu Warga Bekasi, Para Korban Rugi hingga Rp86 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Pangkat dan Golongan PNS, Intip Besar Tunjangan yang Diterima Tiap Bulan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 12:40:00 WIB
Daftar Pangkat dan Golongan PNS, Intip Besar Tunjangan yang Diterima Tiap Bulan
Pangkat dan golongan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). (Foto: Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

Tunjangan PNS 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), PNS juga berhak atas sejumlah tunjangan selain gaji pokok bulanan mereka. 

PNS akan menerima tunjangan dengan karakteristik yang berbeda tergantung pada masa kerja, instansi tempat kerja, dan posisi yang dimiliki secara struktural dan fungsional. Simak beberapa tunjangan yang akan diterima oleh PNS.

Tunjangan Kinerja

Tunjangan pertama yang diterima PNS adalah tunjangan kinerja atau tukin. Besarnya tunjangan tergantung pada pangkat dan golongan PNS dari instansi tempat kerjanya.

Saat ini, tukin tertinggi diperoleh PNS pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diatur berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin tertinggi sebesar Rp117.375.000 diberikan kepada pejabat struktural eselon I pada DJP dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan tukin terendah sebesar Rp5.361.800.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut