Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gadungan Tipu Warga Bekasi, Para Korban Rugi hingga Rp86 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Pangkat dan Golongan PNS, Intip Besar Tunjangan yang Diterima Tiap Bulan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 12:40:00 WIB
Daftar Pangkat dan Golongan PNS, Intip Besar Tunjangan yang Diterima Tiap Bulan
Pangkat dan golongan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). (Foto: Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

Tunjangan Suami atau Istri

PNS yang memiliki pasangan suami/istri berhak atas tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok, kecuali keduanya PNS. Tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1977 mengatur tunjangan suami/istri ini. 

Oleh karena itu, jika keduanya memiliki profesi yang sama, hanya salah satu dari mereka yang akan menerima sesuai dengan gaji pokok tertinggi. 

Tunjangan Anak

Tunjangan anak yang diterima seorang PNS sudah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Tunjangan tersebut diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.selain itu, diberikan kepada yang mempunyai anak di bawah usia 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan, atau berada dibawah pengawasan pejabat pemerintah.

Tunjangan Makan

Tunjangan Makan PNS diatur dalam  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari. Sedangkan, golongan III mendapat Rp37.000 per hari dan paling tinggi golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS sesuai dengan posisi tertentu atau tingkat struktural. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam  Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut