Daftar Pangkat dan Golongan PNS, Intip Besar Tunjangan yang Diterima Tiap Bulan
Tunjangan Suami atau Istri
PNS yang memiliki pasangan suami/istri berhak atas tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok, kecuali keduanya PNS. Tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1977 mengatur tunjangan suami/istri ini.
Oleh karena itu, jika keduanya memiliki profesi yang sama, hanya salah satu dari mereka yang akan menerima sesuai dengan gaji pokok tertinggi.
Tunjangan Anak
Tunjangan anak yang diterima seorang PNS sudah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Tunjangan tersebut diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.selain itu, diberikan kepada yang mempunyai anak di bawah usia 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan, atau berada dibawah pengawasan pejabat pemerintah.
Tunjangan Makan
Tunjangan Makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari. Sedangkan, golongan III mendapat Rp37.000 per hari dan paling tinggi golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS sesuai dengan posisi tertentu atau tingkat struktural. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.