Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gadungan Tipu Warga Bekasi, Para Korban Rugi hingga Rp86 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Pangkat dan Golongan PNS, Intip Besar Tunjangan yang Diterima Tiap Bulan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 12:40:00 WIB
Daftar Pangkat dan Golongan PNS, Intip Besar Tunjangan yang Diterima Tiap Bulan
Pangkat dan golongan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). (Foto: Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

Tunjangan jabatan terendah sebesar Rp360.000 per bulan untuk eselon VA. Rp490.00 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA. Sedangkan, untuk IIIA sebesar Rp1.260.000, dan jumlah tertinggi untuk eselon IA sebesar Rp5.500.000.

Tunjangan Umum

Tunjangan ini diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak mendapatkan tunjangan struktural, fungsional, dan yang sama dengan tunjangan jabatan. Tunjangan umum diatur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Pegawai Negeri Sipil. 

Tunjangan umum untuk golongan IV sebesar Rp 190.000, golongan III sebesar Rp185.000, golongan II sebesar Rp180.000, dan yang paling rendah golongan I sebesar Rp175.000.

Itulah penjelasan daftar pangkat dan golongan PNS beserta tunjangannya. Sangat bermanfaat bagi yang ingin menjadi PNS.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut