Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak
Advertisement . Scroll to see content

50 Papan Reklame di Pontianak Dicopot karena Tak Bayar Pajak

Kamis, 09 September 2021 - 09:55:00 WIB
50 Papan Reklame di Pontianak Dicopot karena Tak Bayar Pajak
Papan reklame tak bayar pajak di Pontianak ditertibkan. (Foto: iNews/Uun Yuniar)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, terhadap  pajak reklame yang belum dibayar akan dihitung sejak terhitung mulai tanggal (TMT) pemasangan reklame atau masa tayang reklame.

Dari data di lapangan akan dilakukan inventarisasi berapa lama pemilik melakukan pemasangan reklame. Kemudian ditentukan kapan dan sejak itu mereka harus membayar hingga saat ini, karena reklame komersil itu harus dibayar dulu pajak reklamenya baru boleh dipasang.

"Selain itu terhadap reklame yang akan jatuh tempo juga kita sampaikan surat teguran untuk segera memperpanjang masa tayang reklamenya," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut