Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Pekerja Migran Dipulangkan ke Indonesia

Rabu, 08 September 2021 - 11:09:00 WIB
Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Pekerja Migran Dipulangkan ke Indonesia
Ical Samerin, WNI pekerja migran lolos dari hukuman mati di Malaysia dipulangkan melalui PLBN Entikong. (Foto: KJRI Kuching)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Ical Samerin (36) lolos dari hukuman mati di Malaysia. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching membantu laki-laki pekerja migran itu kembali ke Indonesia.

"Yang bersangkutan dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat," ujar Kepala KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/9/2021).

Yonny menjelaskan, Ical Samerin ditangkap polisi di Sarawak pada 2 Mei 2017 atas tuduhan membunuh perempuan WNI yang disebut sebagai istrinya.

Dia menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Miri, dan pada 20 Mei 2020 dijatuhi vonis hukuman mati.

"Kami dari KJRI Kuching melalui pengacara melakukan banding ke Mahkamah Rayuan Miri," ujar Yonny.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut