50 Papan Reklame di Pontianak Dicopot karena Tak Bayar Pajak
PONTIANAK, iNews.id - Tindakan tegas dilakukan Pemerintah Kota Pontianak terhadap pemilik papan reklame yang menunggak pajak. Papan reklame yang kedapatan belum memperpanjang pajak langsung dicopot.
Razia itu digelar oleh Satpol PP dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak pada Rabu (8/9/2021) dengan menyisir sepanjang jalan yang menjadi lokasi papan reklame.
"Penertiban ini ditujukan pada titik-titik objek pajak reklame yang hingga saat ini belum melakukan perpanjangan dan pembayaran reklame," kata Kabid Penyuluhan, Pemeriksaan dan Pengawasan BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno.

Irwan mengatakan, tindakan tegas ini merupakan upaya Pemkot Pontianak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Dari pajak reklame saja, Pemkot Pontianak menargetkan Rp14 miliar setahun.
Menurut Irwan ada 50 titik papan reklame yang ditertibkan karena tidak memperpanjang pajaknya. Sedangkan untuk spanduk yang telah habis masa izin pemasangan juga dilakukan pencopotan.