Weekend Story: Sepekan 2 Vonis Kasus Pembunuhan, Beda Nasib Yosef dan Ronald Tannur
JAKARTA, iNews.id- Dalam sepekan dua kasus pembunuhan mendapatkan vonis berbeda. Pelaku dan korban di dua kasus masing-masing merupakan orang dekat.
Yosef Hidayah, terdakwa dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, divonis 20 tahun penjara. Sementara itu, Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dinyatakan bebas dari tuduhan pembunuhan terhadap kekasihnya.
Sosok Yosef Hidayah maupun Ronald Tannur menyita perhatian publik setelah kasus yang menjerat masing-masing mencuat. Yosef Hidayah maupun Ronald Tannur terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Yosef Hidayah terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya, sedangkan Ronald Tannur terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Dalam kasus ini, Yosef Hidayah dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sementara Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan.