Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh
Advertisement . Scroll to see content

Weekend Story: Sepekan 2 Vonis Kasus Pembunuhan, Beda Nasib Yosef dan Ronald Tannur

Minggu, 28 Juli 2024 - 07:02:00 WIB
Weekend Story: Sepekan 2 Vonis Kasus Pembunuhan, Beda Nasib Yosef dan Ronald Tannur
Weekend Story: Sepekan 2 Vonis Kasus Pembunuhan, Beda Nasib Yosef dan Ronald Tannur. (Foto: Dok. iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Dalam sepekan dua kasus pembunuhan mendapatkan vonis berbeda. Pelaku dan korban di dua kasus masing-masing merupakan orang dekat.

Yosef Hidayah, terdakwa dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, divonis 20 tahun penjara. Sementara itu, Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dinyatakan bebas dari tuduhan pembunuhan terhadap kekasihnya.

Sosok Yosef Hidayah maupun Ronald Tannur menyita perhatian publik setelah kasus yang menjerat masing-masing mencuat. Yosef Hidayah maupun Ronald Tannur terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. 

Yosef Hidayah terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya, sedangkan Ronald Tannur terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Dalam kasus ini, Yosef Hidayah dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sementara Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut