Jejak Kasus Ronald Tannur Anak Politikus PKB Aniaya Pacar hingga Tewas, Kini Divonis Bebas
SURABAYA, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Rabu (24/7/2024). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan anak politikus PKB Edward Tannur itu tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Selain itu, majelis ahkim juga menilai Ronald Tannur masih ada upaya mmberikan pertolongan saat korban kritis dengan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujar, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024).
Selasa, 3 Oktober 2023, Dini dan Ronald makan bersama di G-Walk, Citraland, Surabaya. Pada malam hari, Ronald dihubungi temannya dan mengajak Dini ke Blackhole KTV di Mal Lenmarc, Surabaya Barat.