Weekend Story: Sepekan 2 Vonis Kasus Pembunuhan, Beda Nasib Yosef dan Ronald Tannur
Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho ketika dimintai tanggapannya menyampaikan, janggal putusan PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
"Aneh sekali keputusan itu. Jelas ada CCTV. Kecuali kalau peristiwa di pelosok gak ada bukti," katanya kepada iNews.id.
Dia menilai tidak masuk akal alasan majelis hakim yang mengatakan, korban tewas karena penyakit akibat minuman beralkohol. "Karena jelas dia (korban) meninggal karena mengalami penganiayaan berat," katanya.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa banding dengan novum yang jelas dimiliki untuk membantah hakim. Selain itu dia juga memahami kecurigaan keluarga korban dan kuasa hukumnnya terhadap adanya sesuatu di balik putusan hakim tersebut. Termasuk akan dilaporkannya ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Pada kesempatan terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir mengatakan, putusan hakim terkait erat dengan dakwaan JPU.