Weekend Story: Sepekan 2 Vonis Kasus Pembunuhan, Beda Nasib Yosef dan Ronald Tannur

Dia mencontohkan, jika dakwaannya keliru, hakim akan sulit memutuskan hukuman yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.
"Dalam kasus itu, orang sengaja membunuh tetapi dia menggunakan pasal dakwaan penganiayaan yang menimbulkan akibat matinya orang. Kan dua hal yang berbeda," ujar Mudzakir, Sabtu (27/7/2924).
Dia menjelaskan, menganiaya itu tujuannya menimbulkan akibat luka berat, sedangkan pembunuhan akibatnya mati. "Jadi ini dua hal yang berbeda. Jika hanya penganiayaan yang menimbulkan akibat mati, padahal fakta hukumnya pembunuhan berencana berarti itu kan prinsip hukumnya enggak cocok," katanya.
Dalam tindakan penganiayaan berat yang menimbulkan kematian orang tanpa ada maksud membunuh, kata dia termasuk dalam tindak pidana penganiayaan.
"Pertanyaan hukumnya adalah jaksa hanya mendakwa dengan Pasal 338 saja atau ditambah Pasal 340 atau ada pasal yang lebih meringankan adalah pasal penganiayaan berat yang menimbulkan matinya orang lain," ucapnya