Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh
Advertisement . Scroll to see content

Weekend Story: Sepekan 2 Vonis Kasus Pembunuhan, Beda Nasib Yosef dan Ronald Tannur

Minggu, 28 Juli 2024 - 07:02:00 WIB
Weekend Story: Sepekan 2 Vonis Kasus Pembunuhan, Beda Nasib Yosef dan Ronald Tannur
Weekend Story: Sepekan 2 Vonis Kasus Pembunuhan, Beda Nasib Yosef dan Ronald Tannur. (Foto: Dok. iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content
Kejagung menilai pertimbangan hakim memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti sumir. (Foto: Antara)
Kejagung menilai pertimbangan hakim memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti sumir. (Foto: Antara)

Dia mencontohkan, jika dakwaannya keliru, hakim akan sulit memutuskan hukuman yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya. 

"Dalam kasus itu, orang sengaja membunuh tetapi dia menggunakan pasal dakwaan penganiayaan yang menimbulkan akibat matinya orang. Kan dua hal yang berbeda," ujar Mudzakir, Sabtu (27/7/2924).

Dia menjelaskan, menganiaya itu tujuannya menimbulkan akibat luka berat, sedangkan pembunuhan akibatnya mati. "Jadi ini dua hal yang berbeda. Jika hanya penganiayaan yang menimbulkan akibat mati, padahal fakta hukumnya pembunuhan berencana berarti itu kan prinsip hukumnya enggak cocok," katanya.

Dalam tindakan penganiayaan berat yang menimbulkan kematian orang tanpa ada maksud membunuh, kata dia termasuk dalam tindak pidana penganiayaan. 

"Pertanyaan hukumnya adalah jaksa hanya mendakwa dengan Pasal 338 saja atau ditambah Pasal 340 atau ada pasal yang lebih meringankan adalah pasal penganiayaan berat yang menimbulkan matinya orang lain," ucapnya

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut