Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Tersangka Suap, Ini Daftarnya
Sementara 17 Anggota DPRD Kota Malang yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Ketua DPRD Malang Wiwik Hendri Astuti, Anggota DPRD Malang Suprapto, HM Zainudin, Sahrawi, Slamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, lmam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno dan H Abd Rachman.
Atas perbuatannya, Mochamad Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuhah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, terhadap 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Achmad Syukron Fadillah