Tak Terima Dituntut 15 Tahun, Pemilik SMA SPI Julianto Siapkan Pembelaan 1.000 Halaman
MALANG, iNews.id - Terdakwakekerasan seksual Jualianto Eka Putra alias JE menyiapkan nota pembelaan setebal 1.000 halaman pada sidang lanjutan Rabu (3/8/2022). Berkas itu disiapkan pemilik SMA SPI melalui kuasa hukumnya untuk menepis dakwaan sekaligus tuntutan 15 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang, kembali digelar tertutup. Terdakwa Julianto Eka Putra pun tak tampak karena menjalani persidangan secara online sesuai Peraturan Mahkamah Agung imbas adanya Covid-19.
Kuasa Hukum Julianto Dita Sitompul menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan nota pembelaan terhadap kliennya di persidangan kendati hanya diberikan waktu satu minggu pascatuntutan JPU.
"Kami sudah siap membacakan nota pembelaan kami. Kami tetap mengusahakan yang terbaik bagi klien kami. Karena kami percaya sedari awal klien kami tidak bersalah," ucap Dito Sitompul sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Rabu pagi (3/8/2022).
Dito juga mengklaim membawa bukti yang menguatkan bahwa kliennya Julianto Eka Putra tidak bersalah. Salah satu bukti adalah bukti korban dan kekasihnya yang diklaim ada di sebuah hotel selama 15 hari, pada rentang waktu dua bulan sebelum dilakukan visum.