Tak Terima Dituntut 15 Tahun, Pemilik SMA SPI Julianto Siapkan Pembelaan 1.000 Halaman
"Dalam surat tuntutan kemarin dibilang, luka robek diakibatkan oleh terdakwa. Kan menjadi pertanyaan.
Kami yakin bahwa terdakwa tidak bersalah seperti yang didakwakan berdasarkan bukti-bukti yang ada," tuturnya.
Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum Julianto Hotma Sitompul mengungkapkan, pihaknya membawa sejumlah bukti-bukti yang bakal diperlihatkan ke majelis hakim dan JPU. Sejumlah bukti seperti video, rekaman percakapan, foto-foto, hingga transkip percakapan bakal menjadi acuan pembelaan yang dilakukan pihaknya.
"Kami datang untuk mencari keadilan, berdasarkan bukti-bukti yang ada. Sekali lagi saya ungkapkan bukan untuk cari menang-menangan. Semua ada, video, rekaman, transkip. Kami semua berdasarkan bukti bukan asumsi. Kemarin kan semua ngomongnya kalau yang brewok itu asumsi aja. Kata-katanya ada bukti ciuman sampai sekarang nggak ada fotonya," ujarnya.
Dirinya juga menyayangkan adanya oknum yang berbicara tidak pada bukti-bukti yang ada. Bahkan Hotma terang-terangan apa yang disampaikan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait hanya berdasarkan asumsi-asumsi dan bukan dari fakta yang dijumpai di lapangan.
"Jadi kami sebut yang namanya Arist Merdeka Sirait itu predator hukum. Artinya apa memperkosa hukum dia tidak bicara secara hukum, cukup deh," tuturnya.