Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penculikan Anak di Kutai Timur Kaltim: Pelaku Ditangkap, Korban Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terima Dituntut 15 Tahun, Pemilik SMA SPI Julianto Siapkan Pembelaan 1.000 Halaman

Rabu, 03 Agustus 2022 - 11:06:00 WIB
Tak Terima Dituntut 15 Tahun, Pemilik SMA SPI Julianto Siapkan Pembelaan 1.000 Halaman
Tim kuasa hukum terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka Putra menunjukkan berkas pembelaan, Rabu (3/8/2022). (Foto: MPI/Avirista Midaada).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Julianto Eka Putra menjalani sidang tuntutan oleh JPU pada Rabu (27/7/2022). Persidangan berlangsung secara tertutup, sementara terdakwa Julianto berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Malang menjalani persidangan secara online sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2020.

Di persidangan tersebut sendiri berlangsung kurang lebih empat jam sejak pukul 09.15 WIB hingga pukul 12.45 WIB, Julianto dituntut 15 tahun penjara. Selama persidangan sejumlah aparat kepolisian menjaga ketat kantor PN Malang.

Selain tuntutan penjara, pemilik sekolah SMA SPI Kota Batu ini juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Julianto juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp44.744.623.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut