Tak Dapat Izin, Saksi Ahli Dhani dari Kominfo Batal Hadir di Polda
SURABAYA, iNews.id - Saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang diajukan tersangka kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani batal hadir ke Mapolda Jawa Timur.
Ditemui usai menyerahkan barang bukti kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya, Ahmad Dhani mengatakan, saksi ahli itu batal hadir karena tidak mendapat izin dari kementerian terkait.
"Begini, saksi ini untuk mendapatkan izin dari kementerian tidak mudah ternyata. Saksi yang biasa itu mudah, tapi saksi ini kan saksi sangat ahli. Nah, untuk mendapatkan izin itu susah. Kita sudah memberikan suratnya sudah dari kemarin-kemarin, tapi balasan dari kementerian tidak segampang itu," kata Dhani, Senin (12/11/2018).
Dhani mengatakan, dirinya telah mengajukan tiga ahli yakni, dari ahli hukum ITE, hukum pidana dan bahasa yang dapat meringankan dirinya untuk diperiksa polisi.
"Untuk saksi yang pertama ini susah. Tadi saya hanya menyerahkan 'handphone' beserta kartunya serta foto pakai papan tersangka," katanya.