Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka
Advertisement . Scroll to see content

Tak Dapat Izin, Saksi Ahli Dhani dari Kominfo Batal Hadir di Polda

Senin, 12 November 2018 - 18:22:00 WIB
Tak Dapat Izin, Saksi Ahli Dhani dari Kominfo Batal Hadir di Polda
Tersangka pencemaran nama baik Ahmad Dhani saat menyerahkan barang bukti ke Mapolda Jatim. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Azis Fauzi mengemukakan, penyidik telah memberikan waktu dua minggu kepada pihaknya menjadwalkan waktu untuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu. Namun setelah diupayakan, saksi yang pihaknya minta tidak sama waktunya.

"Kami memberikan surat kepada penyidik diterima langsung oleh direktur. Kami menyampaikan terkait ahli ini dan dipersilakan untuk mengajukan secepatnya. Awalnya tanggal 20 November tapi tanggal 20 itu memang tanggal merah dan kami dipersilakan bersurat untuk kepastian ahli-ahli itu," ujarnya.

Dia menegaskan, tiga ahli yang diajukan untuk menjadi saksi telah menyatakan kesiapannya dan tinggal memastikan lagi waktunya.

"Yang kami ajukan ini normatif, artinya ada dasarnya yakni pasal 65 KUHAP bahwa tersangka berhak membawa saksi ahli yang meringankan," ucapnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut