Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Kulonprogo Tertangkap Basah Rekam Tetangga Mandi, Langsung Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Datangi Polda Jatim, Dhani Bawa Barang Bukti dan Saksi Ahli Kominfo

Senin, 12 November 2018 - 16:51:00 WIB
Datangi Polda Jatim, Dhani Bawa Barang Bukti dan Saksi Ahli Kominfo
Tersangka pencemaran nama baik Ahmad Dhani saat tiba di Mapolda Jatim, Surabaya. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

Keyakinan ini disampaikan karena tim ahli yang dibawa adalah dari Kemenkominfo. Tak hanya itu, kata Dhani, saksi ahli yang kini dibawa adalah yang ikut menyusun Undang-Undang ITE. "Beliaunya ini yang menyusun Undang-Undang (ITE). Nah, kan enak nanti. Lainnya nggak penting," katanya.

Dhani tidak membeberkan apa saja yang akan disampaikan kepada penyidik, selain barang bukti ponsel dan penjelasan saksi ahli tersebut. "Nanti saja setelah keluar dari penyidik saja jelaskan. Harapan saya dengan saksi ahli ini kebenaran akan terkuak. Sebab nanti akan disampaikan apa saja yang tersirat dalam Undang-Undang ITE ini," katanya.

Seperti diberitakan, Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (18/10/2018). Penetapan ini diambil setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, dan memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli bahasa dan ahli pidana.

Politisi Gerindra ini dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata idiot pada Minggu 26 Agustus 2018.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut