Kasus Pencemaran Nama Baik, Dhani Serahkan Barang Bukti ke Polisi
SURABAYA, iNews.id - Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo menyerahkan barang bukti kasus pencemaran nama baik ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin (12/11/2018).
Pengacara Dhani, Aldwin Rahardian Megantara mengatakan, barang bukti yang akan diserahkan kliennya ke polisi salah satunya "handphone" yang digunakan untuk nge-vlog dan mengunggah video yang terjerat pencemaran nama baik di Facebook.
"Iya ke Polda jam duaan, untuk menyerahkan barang bukti," kata Aldwin saat dikonfirmasi di Surabaya Senin (12/11/2018).
Saat ditanya kedatangan Dhani apakah membawa saksi ahli yang diajukan, Aldwin mengatakan tidak. Namun, pihaknya telah menyiapkan tiga saksi ahli untuk membantu meringankan kasus pencemaran nama baik oleh Dhani.
"Jadi untuk saksi ahli kita sudah ada namanya. Kesepakatan terakhir masih diperlukan waktu. Bagaimanapun tetap kami sudah menyampaikan permohonan ahli dan nama-namanya, bahwa kepolisian harus bersurat kepada pemanggil," katanya.