Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pencemaran Nama Baik, Dhani Serahkan Barang Bukti ke Polisi

Senin, 12 November 2018 - 14:13:00 WIB
Kasus Pencemaran Nama Baik, Dhani Serahkan Barang Bukti ke Polisi
Musisi Ahmad Dhani saat memberikan keterangan pada wartawan usai pemeriksaan di Mapolda Jatim, Kamis (25/10/2018). (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo menyerahkan barang bukti kasus pencemaran nama baik ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin (12/11/2018).

Pengacara Dhani, Aldwin Rahardian Megantara mengatakan, barang bukti yang akan diserahkan kliennya ke polisi salah satunya "handphone" yang digunakan untuk nge-vlog dan mengunggah video yang terjerat pencemaran nama baik di Facebook.

"Iya ke Polda jam duaan, untuk menyerahkan barang bukti," kata Aldwin saat dikonfirmasi di Surabaya Senin (12/11/2018).

Saat ditanya kedatangan Dhani apakah membawa saksi ahli yang diajukan, Aldwin mengatakan tidak. Namun, pihaknya telah menyiapkan tiga saksi ahli untuk membantu meringankan kasus pencemaran nama baik oleh Dhani.


"Jadi untuk saksi ahli kita sudah ada namanya. Kesepakatan terakhir masih diperlukan waktu. Bagaimanapun tetap kami sudah menyampaikan permohonan ahli dan nama-namanya, bahwa kepolisian harus bersurat kepada pemanggil," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut