Sosok 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dari Kasus Pembunuhan Dini, Punya Harta Miliaran
Erintuah Damanik meniti karier sebagai Humas dan hakim Pengadilan Negeri Medan di tahun 2019. Setahun kemudian atau tepatnya di 2020, Erintuah Damanik dimutasi ke Pengadilan Negeri Surabaya dan menyandang pangkat pembina Utama Madya dan menangani perkara kelas IA.
Kasusnya yang paling terkenal yakni menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan hakim Jamaluddin di Medan. Terdakwa merupakan istri korban yang merencanakan menghabisi nyawa suaminya tersebut.
Berdasarkan data LHKPN tahun 2023, harta kekayaan Erintuah Damanik pada 2022 tercatat sebesar Rp8.055.000.000 (Rp8 miliar) yang terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak serta kas dan setara kas.
Mangapul merupakan hakim tingkat pertama di PN Surabaya yang saat ini berusia 58 tahun. Dia berasal dari Labuhanbatu, Sumatera Utara lulusan S1 di Universitas HKBP Nommensen, Medan.
Mangapul tercatat pernah menangani kasus besar tragedi Kanjuruhan. Dalam perkara itu, dia menjadi hakim anggota yang memberikan vonis bebas kepada dua terdakwa. Keduanya yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.