Sosok 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dari Kasus Pembunuhan Dini, Punya Harta Miliaran
JAKARTA, iNews.id - Sidang vonis kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR menyita perhatian publik. Dalam sidang tersebut, Majelis HakimPengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan.
Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya tersebut tewas. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU dan diminta segera dikeluarkan dari tahanan.
Para hakim yang memimpin persidangan ini pun menjadi sorotan. Ketiganya yakni Hakim Ketua Erintuah Damanik, hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Erintuah Damanik berasal dari Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dia lahir pada 24 Juli 1961.
Jabatannya saat ini merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.