Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi
Advertisement . Scroll to see content

Sosok 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dari Kasus Pembunuhan Dini, Punya Harta Miliaran

Jumat, 26 Juli 2024 - 10:25:00 WIB
Sosok 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dari Kasus Pembunuhan Dini, Punya Harta Miliaran
Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan yakni Hakim Ketua Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang vonis kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR menyita perhatian publik. Dalam sidang tersebut, Majelis HakimPengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan.

Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya tersebut tewas. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU dan diminta segera dikeluarkan dari tahanan.

Para hakim yang memimpin persidangan ini pun menjadi sorotan. Ketiganya yakni Hakim Ketua Erintuah Damanik, hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Sosok 3 hakim yang vonis bebas anak anggota DPR dari tuntutan 12 tahun penjara di kasus pembunuhan:

1. Hakim Ketua Erintuah Damanik

Erintuah Damanik berasal dari Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dia lahir pada 24 Juli 1961.

Jabatannya saat ini merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut