Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Sabu 90 Kg dan Ganja 12 Kg, 8 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 18 Agustus 2022 - 20:23:00 WIB
Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Sabu 90 Kg dan Ganja 12 Kg, 8 Orang Jadi Tersangka
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achamad Yusep Gunawan saat ekspos pengungkapan kasus 90 kg sabu dan 12 kg ganja. (Foto : MPI/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Polrestabes Surabaya membongkar kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 90 kilogram (kg) dan 12 kg ganja. Dalam perkara ini, Korps Bhayangkara menangkap delapan tersangka.

Kasus ini bermula saat ini anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap RM (38) warga Bakeri, Kabupaten Riau. Dia ditangkap di lobi Hotel Surabaya. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 5,3 kg sabu yang disimpan dalam tas jinjing milik RM.

"Dari kasus ini kami selidiki sampai di wilayah Bengkulu, Kepahiang dan Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achamad Yusep Gunawan, Kamis (18/8/2022).

Setelah serangkaian penyelidikan di Bengkulu, anggota mengamankan AN (28), BA (27) dan AY (28) yang merupakan warga Surabaya. Ketiganya ditangkap dalam bus penumpang tujuan Pulau Jawa.

Saat menggeledah ketiganya, ditemukan 42 bungkus teh cina berisi sabu seberat 43,9 kg dan sepaket sabu seberat 3,70 gram.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut