Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Belum Tetapkan Status Pelaku Mutilasi Malang sebagai Tersangka

Jumat, 17 Mei 2019 - 15:50:00 WIB
Polisi Belum Tetapkan Status Pelaku Mutilasi Malang sebagai Tersangka
Pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng, diamankan polisi. (Foto: Dok iNews).
Advertisement . Scroll to see content

"Karena ada beberapa info si pelaku ini masih punya teman yang tahu keseharian dari pelaku," ujar Asfuri.

Bila pelaku dinyatakan sehat secara psikis dan kejiwaan nantinya kepolisian akan menjerat dengan pasal 181 KUHP.

"Jika memang terbukti gila maka proses hukum tidak bisa dilakukan, sesuai pasal 44. Namun jika tidak gila, tidak membunuh, tapi memutilasi maka akan dijerat pasal 181," ujar dia.

Pasal 44 KUHP sendiri menyebutkan seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggung karena penyakit.

Sedangkan pasal 181 KUHP menyebutkan orang yang menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian akan dijerat hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Sebelumnya pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB, kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku mutilasi perempuan di Pasar Besar.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut